Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 27 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Sigi, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Your Correction