Correct Article 4
UU Nomor 27 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
Dengan terbentuknya Kabupaten Sigi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Donggala dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
