Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 27 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Sigi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Donggala yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Sigi Biromaru; b. Kecamatan Palolo; c. Kecamatan Nokilalaki; d. Kecamatan Lindu; e. Kecamatan Kulawi; f. Kecamatan Kulawi Selatan; g. Kecamatan Pipikoro; h. Kecamatan Gumbasa; i. Kecamatan Dolo Selatan; j. Kecamatan Tanambulava; k. Kecamatan Dolo Barat; l. Kecamatan Dolo; m. Kecamatan Kinovaro; n. Kecamatan Marawola; dan o. Kecamatan Marawola Barat. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. Pasal 4 . . .
Your Correction