Correct Article 3
UU Nomor 27 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Kabupaten Sigi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Donggala yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Sigi Biromaru;
b. Kecamatan Palolo;
c. Kecamatan Nokilalaki;
d. Kecamatan Lindu;
e. Kecamatan Kulawi;
f. Kecamatan Kulawi Selatan;
g. Kecamatan Pipikoro;
h. Kecamatan Gumbasa;
i. Kecamatan Dolo Selatan;
j. Kecamatan Tanambulava;
k. Kecamatan Dolo Barat;
l. Kecamatan Dolo;
m. Kecamatan Kinovaro;
n. Kecamatan Marawola; dan
o. Kecamatan Marawola Barat.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 4 . . .
Your Correction
