Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 27 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Donggala sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sigi sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sigi sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Pemberian . . . (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Sigi. (4) Apabila Kabupaten Donggala tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Donggala untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sigi. (5) Apabila Provinsi Sulawesi Tengah tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sigi. (6) Penjabat Bupati Sigi menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Donggala. (7) Penjabat Bupati Sigi menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Your Correction