Correct Article 14
UU Nomor 27 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Bupati Donggala bersama Penjabat Bupati Sigi menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sigi.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sigi.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Sigi difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi yang berada dalam wilayah Kabupaten Sigi;
b. Badan . . .
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Donggala yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sigi;
c. utang piutang Kabupaten Donggala yang kegunaannya untuk Kabupaten Sigi; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sigi.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Donggala, Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
