Correct Article 10
UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
RZWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas:
a. pengalokasian . . .
a. pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan alur laut;
b. keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut dalam suatu Bioekoregion;
c. penetapan pemanfaatan ruang laut; dan
d. penetapan prioritas Kawasan laut untuk tujuan konservasi, sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan dan keamanan.
Your Correction
