Correct Article 32
UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan Ekosistem dan/atau keanekaragaman hayati setempat.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. pengayaan sumber daya hayati;
b. perbaikan habitat;
c. perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan
d. ramah lingkungan.
Your Correction
