Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan Ekosistem dan/atau keanekaragaman hayati setempat. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengayaan sumber daya hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan d. ramah lingkungan.
Your Correction