Correct Article 31
UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN batas Sempadan Pantai yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain.
(2) Penetapan batas Sempadan Pantai mengikuti ketentuan:
a. perlindungan . . .
a. perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
b. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
c. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
d. perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta;
e. pengaturan akses publik; serta
f. pengaturan untuk saluran air dan limbah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
