Correct Article 29
UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dibagi atas tiga Zona, yaitu:
a. Zona inti;
b. Zona pemanfaatan terbatas; dan
c. Zona lain sesuai dengan peruntukan Kawasan.
Your Correction
