Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dibagi atas tiga Zona, yaitu: a. Zona inti; b. Zona pemanfaatan terbatas; dan c. Zona lain sesuai dengan peruntukan Kawasan.
Your Correction