Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diselenggarakan untuk a. menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil; b. melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain; c. melindungi habitat biota laut; dan d. melindungi situs budaya tradisional. (2) Untuk kepentingan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi. (3) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan Ekosistem diselenggarakan untuk melindungi: a. sumber daya ikan; b. tempat persinggahan dan/atau alur migrasi biota laut lain; c. wilayah yang diatur oleh adat tertentu, seperti sasi, mane’e, panglima laot, awig-awig, dan/atau istilah lain adat tertentu; dan d. ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan. (4) Kawasan . . . (4) Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (5) Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN: a. kategori Kawasan Konservasi; b. Kawasan Konservasi nasional; c. pola dan tata cara pengelolaan Kawasan Konservasi; dan d. hal lain yang dianggap penting dalam pencapaian tujuan tersebut. (7) Pengusulan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah berdasarkan ciri khas Kawasan yang ditunjang dengan data dan informasi ilmiah.
Your Correction