Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya untuk tujuan observasi, penelitian, dan kompilasi data untuk pengembangan ilmu pengetahuan wajib melibatkan lembaga dan/atau instansi terkait dan/atau pakar setempat. Pasal 26 . . .
Your Correction