Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian HP-3 wajib memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan operasional. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesesuaian dengan rencana Zona dan/atau rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; b. hasil konsultasi publik sesuai dengan besaran dan volume pemanfaatannya; serta c. pertimbangan hasil pengujian dari berbagai alternatif usulan atau kegiatan yang berpotensi merusak Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan dokumen administratif; b. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan daya dukung ekosistem; c. pembuatan sistem pengawasan dan pelaporan hasilnya kepada pemberi HP-3; serta d. dalam hal HP-3 berbatasan langsung dengan garis pantai, pemohon wajib memiliki hak atas tanah. (4) Persyaratan . . . (4) Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kewajiban pemegang HP-3 untuk: a. memberdayakan Masyarakat sekitar lokasi kegiatan; b. mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat lokal; c. memperhatikan hak Masyarakat untuk mendapatkan akses ke sempadan pantai dan muara sungai; serta d. melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan di lokasi HP-3. (5) Penolakan atas permohonan HP-3 wajib disertai dengan salah satu alasan di bawah ini: a. terdapat ancaman yang serius terhadap kelestarian Wilayah Pesisir; b. tidak didukung bukti ilmiah; atau c. kerusakan yang diperkirakan terjadi tidak dapat dipulihkan. (6) Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumuman secara terbuka.
Your Correction