Correct Article 15
UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengelola data dan informasi mengenai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Pemutakhiran data dan informasi dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara periodik dan didokumentasikan serta dipublikasikan secara resmi, sebagai dokumen publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh setiap Orang dan/atau pemangku kepentingan utama dengan tetap memperhatikan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(4) Setiap Orang yang memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menyampaikan data dan informasi kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak dimulainya pemanfaatan.
(5) Perubahan . . .
(5) Perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan seizin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(6) Pedoman pengelolaan data dan informasi tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
