Correct Article 8
UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) RSWP-3-K merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang setiap Pemerintah Daerah.
(2) RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(3) Jangka . . .
(3) Jangka waktu RSWP-3-K Pemerintah Daerah selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
Your Correction
