Correct Article 76
UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta lembaga/instansi yang telah ditunjuk untuk melaksanakannya masih tetap berlaku dan menjalankan kewenangannya sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
