Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang mengelola Wilayah Pesisir Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil bertanggung jawab secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan dengan kewajiban mengganti kerugian sebagai akibat tindakannya. (2) Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebabkan oleh salah satu alasan berikut: a. bencana alam; b. peperangan; c. keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia (force majeure); atau d. tindakan pihak ketiga. (3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan kesengajaan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti kerugian.
Your Correction