Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan mitigasi bencana Wilayah Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek: a. sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; serta d. lingkup luas wilayah.
Your Correction