Correct Article 52
UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Untuk meningkatkan efektivitas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah dapat melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Daerah dalam merumuskan dan melaksanakan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil.
(3) Dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan otonomi daerah di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah dapat membentuk unit pelaksana teknis pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 53 . . .
Your Correction
