Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) diucapkan dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun. (2) Ketentuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Komisi. (3) Pembentukan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction