Correct Article 43
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Current Text
Sumber keuangan untuk pembayaran pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi yang menjadi beban negara dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
