Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber keuangan untuk pembayaran pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi yang menjadi beban negara dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction