Correct Article 42
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Current Text
Sumber pembiayaan bagi Komisi diperoleh dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 43 . . .
Your Correction
