Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua. (2) Pemilihan dan pengangkatan ketua dan wakil ketua Komisi ditetapkan melalui sidang Komisi.
Your Correction