Correct Article 38
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Current Text
Anggota Komisi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dengan susunan sebagai berikut:
a. 3 (tiga) orang pimpinan;
b. 9 (sembilan) orang anggota subkomisi penyelidikan dan klarifikasi;
c. 5 (lima) orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi dan rehabilitasi; dan
d. 4 (empat) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti.
Pasal 39 . . .
Your Correction
