Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Komisi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dengan susunan sebagai berikut: a. 3 (tiga) orang pimpinan; b. 9 (sembilan) orang anggota subkomisi penyelidikan dan klarifikasi; c. 5 (lima) orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi dan rehabilitasi; dan d. 4 (empat) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti. Pasal 39 . . .
Your Correction