Correct Article 36
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Current Text
(1) Dalam hal calon anggota yang diajukan oleh PRESIDEN telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, PRESIDEN MENETAPKAN calon anggota Komisi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima PRESIDEN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
