Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota Komisi diterima. (2) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan terhadap seorang atau lebih calon yang diajukan oleh PRESIDEN maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan calon anggota Komisi, Dewan Perwakilan Rakyat harus memberikan jawaban disertai dengan alasannya. (3) Dalam . . . (3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan terhadap calon yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka PRESIDEN mengajukan calon pengganti sesuai dengan jumlah calon anggota yang tidak disetujui. (4) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan terhadap calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon pengganti diterima.
Your Correction