Correct Article 34
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Current Text
(1) Panitia seleksi mengusulkan 42 (empat puluh dua) orang calon yang telah memenuhi persyaratan kepada PRESIDEN.
(2) PRESIDEN memilih sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dari 42 (empat puluh dua) orang calon anggota Komisi yang diajukan oleh panitia seleksi.
(3) PRESIDEN mengajukan 21 (dua puluh satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan.
Your Correction
