Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi dan pemilihan anggota Komisi didasarkan pada kualifikasi keahlian dan integritas moral yang tinggi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; d. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; e. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; f. memiliki pengetahuan atau kepedulian di bidang hak asasi manusia; d. tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; h. bersedia melepaskan diri dari keanggotaan partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat; dan i. tidak . . . i. tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi dan pemilihan anggota Komisi juga harus didasarkan pada pertimbangan : a. geografi; b. etnis; c. agama; dan d. kepakaran.
Your Correction