Correct Article 28
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Current Text
(1) Dalam hal antara pelaku dan korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia telah saling memaafkan dan melakukan perdamaian maka Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada PRESIDEN untuk memberikan amnesti.
(2) Saling memaafkan dan melakukan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti pengungkapan kebenaran tentang terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang telah dilakukan.
(3) Pernyataan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan ketua Komisi.
Pasal 29 . . .
Your Correction
