Correct Article 26
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Current Text
(1) Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(6) disampaikan kembali kepada Komisi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diputuskan.
(2) Komisi menyampaikan Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan tersebut diterima oleh Komisi.
Your Correction
