Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat berupa: a. mengabulkan atau menolak untuk memberikan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi; atau b. memberikan rekomendasi berupa pertimbangan hukum dalam hal permohonan amnesti. (2) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi wajib mempertimbangkan saran yang disampaikan oleh masyarakat kepada Komisi. (3) Rekomendasi . . . (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keputusan sidang Komisi disampaikan kepada PRESIDEN untuk mendapatkan keputusan. (4) PRESIDEN wajib meminta pertimbangan amnesti kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal rekomendasi diterima. (5) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan pertimbangan Amnesti dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan PRESIDEN diterima. (6) Keputusan PRESIDEN mengenai mengabulkan atau menolak permohonan amnesti wajib diberikan oleh PRESIDEN dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.
Your Correction