Correct Article 22
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Current Text
Subkomisi pertimbangan amnesti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, bertugas memberikan rekomendasi berupa pertimbangan hukum mengenai permohonan amnesti kepada PRESIDEN.
Your Correction
