Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pemberian kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal keputusan Komisi ditetapkan. (2) Ketentuan . . . (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemberian kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan restitusi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction