Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi mempunyai wewenang: a. membuat pedoman pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi bagi korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya; b. melakukan klarifikasi kepada korban dan memeriksa kelengkapan syarat permohonan dalam rangka pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya; c. mengusulkan kepada Komisi bentuk pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi yang bersifat umum untuk memulihkan hak dan martabat korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
Your Correction