Correct Article 17
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Current Text
Subkomisi penyelidikan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, bertugas melakukan penyelidikan dan klarifikasi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Your Correction
