Correct Article 15
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Current Text
(1) Sekretariat Komisi dipimpin oleh seorang sekretaris Komisi.
(2) Sekretaris Komisi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan tanggung jawab sekretariat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(4) Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Komisi terbentuk.
Your Correction
