Correct Article 12
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Current Text
(1) Sidang subkomisi sah apabila masing-masing dihadiri oleh:
a. 6 (enam) orang anggota subkomisi penyelidikan dan klarifikasi;
b. 3 (tiga) orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi;
c. 3 (tiga) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti.
(2) Keputusan sidang subkomisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sah apabila masing-masing disetujui oleh:
a. 4 (empat) orang anggota subkomisi penyelidikan dan klarifikasi;
b. 2 (dua) orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi;
c. 2 (dua) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti.
(3) Sidang pengambilan keputusan subkomisi bersifat tertutup dan keputusannya bersifat rahasia.
Pasal 13 . . .
Your Correction
