Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah pemegang kekuasaan sesuai dengan wewenang subkomisi yang bersangkutan.
Your Correction