Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 11
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah pemegang kekuasaan sesuai dengan wewenang subkomisi yang bersangkutan.
Your Correction
Subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah pemegang kekuasaan sesuai dengan wewenang subkomisi yang bersangkutan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion