Correct Article 10
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Current Text
Sidang Komisi berwenang MENETAPKAN:
a. pemilihan 1 (satu) orang ketua Komisi dan 2 (dua) orang wakil ketua Komisi;
b. penentuan anggota subkomisi;
c. kode etik anggota Komisi;
d. tata tertib dan mekanisme kerja Komisi;
e. usulan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi;
f. program kerja komisi;
g. penentuan atas rekomendasi permohonan kompensasi, restitusi dan/atau rehabilitasi; dan
h. penentuan atas permohonan amnesti.
Your Correction
