Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sidang Komisi berwenang MENETAPKAN: a. pemilihan 1 (satu) orang ketua Komisi dan 2 (dua) orang wakil ketua Komisi; b. penentuan anggota subkomisi; c. kode etik anggota Komisi; d. tata tertib dan mekanisme kerja Komisi; e. usulan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi; f. program kerja komisi; g. penentuan atas rekomendasi permohonan kompensasi, restitusi dan/atau rehabilitasi; dan h. penentuan atas permohonan amnesti.
Your Correction