Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sidang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komisi. (2) Sidang Komisi terdiri atas seluruh anggota Komisi. (3) Sidang . . . (3) Sidang Komisi sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Komisi. (4) Keputusan sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari anggota sidang Komisi yang hadir. (5) Keputusan sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat dan bukan merupakan objek peradilan tata usaha negara.
Your Correction