Correct Article 7
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Komisi mempunyai wewenang:
a. melaksanakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meminta keterangan kepada korban, ahli waris korban, pelaku, dan/atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri;
c. meminta dan mendapatkan dokumen resmi dari instansi sipil atau militer serta badan lain, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri;
d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik di dalam maupun di luar negeri untuk memberikan perlindungan kepada korban, saksi, pelapor, pelaku, dan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan keterangan dan kesaksian;
f. MEMUTUSKAN pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi; dan
g. menolak permohonan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, apabila perkara sudah didaftarkan ke pengadilan hak asasi manusia.
(2) Dalam hal tertentu untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Komisi dapat meminta penetapan pengadilan untuk melakukan upaya paksa.
(3) Dalam hal Komisi meminta penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pengadilan wajib memberikan penetapan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan penetapan diterima pengadilan.
Your Correction
