Correct Article 6
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Current Text
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Komisi mempunyai tugas:
a. menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
b. melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
c. memberikan rekomendasi kepada PRESIDEN dalam hal permohonan amnesti;
d. menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi; dan
e. menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 7 . . .
Your Correction
