Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Komisi mempunyai tugas: a. menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya; b. melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat; c. memberikan rekomendasi kepada PRESIDEN dalam hal permohonan amnesti; d. menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi; dan e. menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Pasal 7 . . .
Your Correction