Correct Article 3
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Current Text
Tujuan pembentukan Komisi adalah:
a. menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa; dan
b. mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian.
Your Correction
