Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan pembentukan Komisi adalah: a. menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa; dan b. mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian.
Your Correction