Correct Article 7
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Current Text
(1) Kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi meliputi:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah di bidang pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota;
b. pembinaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota;
c. pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota;
d. pengelolaan …
d. pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi di kabupaten/kota;
e. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi di kabupaten/kota;
f. pemberdayaan masyarakat di dalam ataupun di sekitar Wilayah Kerja di kabupaten/kota.
(2) Kewenangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
