Correct Article 28
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Current Text
Pemegang IUP berhak :
a. melakukan …
a. melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya;
b. menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) selama jangka waktu berlakunya IUP di Wilayah Kerjanya;
c. dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Your Correction
