Correct Article 15
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Current Text
Pemanfaatan Mineral Ikutan yang terkandung dalam Panas Bumi dapat dilakukan secara komersial oleh pemegang IUP atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
