Correct Article 14
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Current Text
(1) Pemegang IUP wajib menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan.
(2) Penyesuaian terhadap rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari tahun ke tahun sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Bagian ...
Your Correction
