Correct Article 12
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Current Text
Dalam melaksanakan pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Badan Usaha harus mengikuti kaidah-kaidah keteknikan, kemampuan keuangan dan pengelolaan yang sesuai dengan standar nasional, serta menjunjung tinggi etika bisnis.
Your Correction
