Correct Article 11
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Current Text
(1) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi meliputi:
a. Eksplorasi;
b. Studi Kelayakan; dan
c. Eksploitasi.
(2) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terpadu atau dalam satu kesatuan atau dalam keadaan tertentu dapat dilakukan secara terpisah.
(3) Pengusahaan ...
(3) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Your Correction
