Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan operasional Panas Bumi meliputi: a. Survei ... a. Survei Pendahuluan; b. Eksplorasi; c. Studi Kelayakan; d. Eksploitasi; dan e. Pemanfaatan. (2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Pemerintah dapat menugasi pihak lain untuk melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Pemerintah. (5) Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Badan Usaha. (6) Pemanfaatan Langsung yang berkaitan dengan pemanfaatan energi Panas Bumi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (7) Pemanfaatan tidak langsung yang berkaitan dengan pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum atau kepentingan sendiri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan.
Your Correction