Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi meliputi: a. pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan Panas Bumi; b. pembuatan kebijakan nasional; c. pembinaan pengusahaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi pada wilayah lintas provinsi; d. pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi pada wilayah lintas provinsi; e. pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi; f. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi nasional. Bagian …
Your Correction