Correct Article 5
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Current Text
Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi meliputi:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan Panas Bumi;
b. pembuatan kebijakan nasional;
c. pembinaan pengusahaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi pada wilayah lintas provinsi;
d. pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi pada wilayah lintas provinsi;
e. pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi;
f. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi nasional.
Bagian …
Your Correction
